46 Jemaah Haji Furoda Indonesia Dideportasi Arab Saudi, Ini Penyebabnya

46 Jemaah Haji Furoda Indonesia Dideportasi Arab Saudi, Ini Penyebabnya

LINGGAUPOS.CO.ID - Haji furoda merupakan sebutan untuk program haji legal di luar kuota haji Pemerintah Indonesia.

Haji furoda, atau dikenal juga sebagai visa muzalamah, banyak digunakan warga Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji.

Sebab, mereka dapat menunaikan haji dengan cepat tanpa menunggu antrean sampai bertahun-tahun. Hal itu lantaran mereka pergi haji karena undangan dari Arab Saudi.

Untuk mendapatkannya pun, harus merogoh kocek yang tidak sedikit, bisa sampai ratusan juta. Namun sayang, peluang haji seperti ini kerap disalahgunakan oleh oknum travel bodong.

BACA JUGA:Tes PCR Positif Covid, Calon Jemaah Haji Mura Gagal Berangkat

Hal itu pula yang terjadi pada 46 calon jemaah haji furoda asal Indonesia, yang harus dideportasi. Alasannya karena menggunakan visa yang tidak resmi.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Hilman Latief, mengatakan 46 calon haji furoda tersebut menggunakan visa tidak resmi sehingga tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah.

Ia juga mengatakan jika para calon jemaah haji tersebut juga sudah mengenakan baju ihram.  

"Ada 46 orang yang sudah sampai sini, sudah menggunakan baju ihram, dan datang tidak melalui PIHK. Jadi bukan travel yang biasa berangkatkan jemaah haji khusus tapi travel biasa," kata Hilman Latief kepada media di Makkah, Sabtu (2/7/2022) malam.

BACA JUGA:Lima Calon Jemaah Haji Mura Meninggal Dunia

Ia mengatakan, 46 orang tersebut tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Travel yang dipakai pun bukan travel yang biasa memberangkatkan jemaah calon haji khusus.

"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali," kata Hilman.

Hilman juga menyebut, travel tersebut ternyata mencuri kuota haji dari negara-negara lain, seperti Singapura dan Malaysia, namun diberangkatkan dari Indonesia.  

Sehingga, pada saat sampai di bandara Jeddah, mereka tertahan karena tidak mengantongi visa haji.

BACA JUGA:Daftar Tunggu Haji di Lubuklinggau Capai 24 Tahun  

Lebih lanjut, Hilman menyebut jika 46 jemaah tersebut telah dipulangkan kembali ke Indonesia.

"Ada jemaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia," ungkap Himan, dikutip dari Antara.

Untuk itu, Hilman meminta kepada masyarakat agar berhati hati dalam memilih organisasi atau perusahaan yang akan memberangkatkan jemaah haji khusus atau umrah atau muzamalah atau furoda.

Haji furoda itu haji mandiri, munfarid dan tidak di bawah Kementerian Agama. Maka dari itu, masyarakat harus mengecek apakah perusahaan tersebut telah terdata secara resmi.

BACA JUGA:9 Mei Konfirmasi Keberangkatan Haji 2022, Batas Jemaah Paling Tua Kelahiran 30 Juni 1957

Sementara itu, sejumlah jamaah mengaku telah mengeluarkan biaya antara Rp200 juta hingga Rp300 juta agar bisa berangkat haji menggunakan jalur tanpa antre melalui visa muzalamah itu.  

Ada pula sejumlah jemaah lain yang sempat diberangkatkan melalui jalur Bangkok-Oman-Riyadh. Akan tetapi, mereka dideportasi ke Jakarta saat di Bangkok karena persoalan dokumen.

Terkait masalah haji furoda, Kemenag masih harus menindaklanjuti. Terutama, bagi para jemaah yang sudah mengeluarkan biaya sangat mahal, tapi justru harus gagal untuk berhaji, juga risiko tinggi tidak berhasil pulang ke tanah air.

Maka dari itu, Hilman mengaku masih melakukan konsultasi dengan berbagai pihak

Sementara, Kepala Seksi PIHK Daker Bandara Zaenal Abidin menambahkan bahwa apa yang dilakukan pihak travel telah menyalahi aturan.(*)

Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul: Rugi Ratusan Juta! 46 Jemaah Haji Furoda Indonesia Dideportasi Arab Saudi, Ini Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: