Oknum Sopir Travel Cabul Ternyata Residivis

Oknum Sopir Travel Cabul Ternyata Residivis

Kadis DP3APPKB Rejang Lebong Zulfan Efendi, SE melalui Kabid Perlindungan Hak Perempuan Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak Anak, Lola Vestinora, SH menyebutkan pihaknya melakukan pendampingan dan pengawasan kepada korban dengan memberikan pelayanan kesehatan psikologi dibantu oleh dinas terkait. 

Pengecekan kesehatan dilakukan agar resiko kehamilan tidak terjadi. 

“Kami sudah mengecek kesehatan korban, dan melakukan pendekatan agar korban tidak berlarut-larut dengan keadaannya,” ucapnya.

Adapun melakukan pendampingan dan pengawasan agar korban mendapat haknya kembali. Saat ditemui sambung Lola, korban sudah lebih tenang dan sudah bisa memberikan keterangan mengenai kronologi secara lebih jelas dan teratur.

“Korban sudah lebih tenang saat ditemui dikediamannya, korban sudah bisa menjelaskan kronologi dengan tenang,” tambahnya Kabid.

Dirinya menuturkan bahwa akan melakukan pendampingan dan pengawasan kepada korban hingga korban berumur 18 tahun, diketahui saat ini korban masih 17 tahun dan dapat dikatakan masih dibawah umur. 

Pengawasan dan pendampingan tidak secara langsung, karena domisili korban ada di Kepahiang.

”Mungkin nanti pengawasan tetap dilakukan melalui telfon, namun saat ini selama proses persidangan kita melakukan pendampingan langsung,” ujarnya. (cw3/ce5)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: