Oknum Sopir Travel Cabul Ternyata Residivis

Oknum Sopir Travel Cabul Ternyata Residivis

LINGGAUPOS.CO.ID - Oknum supir travel IP (21) warga Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang diduga memperkosa penumpang, ternyata residivis.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Sampson Sosa Hutapea SIK menjelaskan tersangka IP diketahui sebagai residivis, berdasarkan pengakuan tersangka dalam pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis. Untuk kasusnya 363 yang terjadi di wilayah hukum Polres Lubuklinggau,” jelas Kasat Reskrim. 

BACA JUGA: Korban Pemerkosaan Sopir Travel Trauma dan Ketakutan

Ia menambahkan, tersangka IP diancam dengan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 2 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tentang perlindungan anak. 

“Sesuai dengan pasal tersebut, pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujar Sampson Sosa Hutapea. 

Kasat juga menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut baik antara korban maupun pelaku. 

BACA JUGA: Perkosa Penumpang, Sopir Travel Asal Lubuklinggau Ditangkap

Selain itu, ada beberapa saksi yang juga ikut dimintai keterangan. Sembari itu, pihaknya juga tengah menyiapkan pemberkasan. Dimana target pihaknya, berkas bisa dikirim ke Jaksa pada pekan depan.

Terpisah, Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Rejang Lebong, Aiptu Dessy Oktavianti mengatakan korban saat ini masih trauma atas kejadian yang menimpanya. 

Guna menghilangkan traumanya, saat ini terhadap korban juga didampingi oleh Pekerja Sosial (Peksos) Kemensos yang bertugas di Kabupaten Rejang Lebong.

“Kalau secara hukumnya, kami (PPA, red) yang mendampingi. Sedangkan untuk yang lain itu dilakukan Peksos termasuk menghilangkan traumanya,” tandasnya.

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Rejang Lebong mengaku sudah melakukan pengawasan serta pendampingan kepada korban pemerkosaan.

Diketahui saat ini korban mengalami trauma mental dan psikologi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: