Risko Harus Mendekam di Penjara, Gara-gara Bungkusan

Risko Harus Mendekam di Penjara, Gara-gara Bungkusan

LINGGAUPOS CO ID Risko Adi Putra 22 warga Desa Sukorejo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas harus mendekam di penjara Risko mendekam di penjara karena ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas Selasa 22 3 2022 sekitar pukul 21 00 WIB Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi menjelaskan dari tersangka diamankan bungkusan berisi sabu 0 70 gram Kronologisnya bermula petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka adalah pengedar narkotika Makanya dilakukan penyelidikan Makanya tersangka dicegat saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkusan plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu Sabu ditemukan di kantong celana sebelah kiri yang di gunakan pelaku dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya jelasnya Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: