Kalapas Lubuklinggau Kemenkumham Sumsel Ikuti Rakor Forum Dilkumjakpol 2022

Kalapas Lubuklinggau Kemenkumham Sumsel Ikuti Rakor Forum Dilkumjakpol 2022

LINGGAUPOS CO ID Bertempat di Ballroom Hotel Aston Palembang Kalapas Lubuklinggau Kemenkumham Sumsel Ika Prihadi Nusantara mengikuti Rapat Koordinasi Forum Dilkumjakpol Pengadilan Kemenkumham Kejaksaan dan Kepolisian Tahun Anggaran 2022 Senin 6 6 2022 Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis UPT dilingkungan Kemenkumham Sumsel ini dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto yang bertujuan untuk memantapkan sinergi sinkronisasi dan koordinasi antar instansi penegak hukum yang selama ini telah berjalan dengan baik serta membahas tentang Penerapan Restorative Justice Pada Pelaku Dewasa Dalam Rangka Mengurangi Over Kapasitas Rutan Lapas Di Wilayah Sumatera Selatan Dalam paparannya Kakanwil mengungkapkan bahwa saat ini Lapas Rutan di Sumatera Selatan memiliki penghuni sebanyak 16 198 orang dengan kapasitas hunian hanya 6 605 orang Jika kelebihan daya tampung ini tidak dikendalikan maka akan menambah anggaran untuk lapas baik untuk biaya makan napi tahanan maupun pembangunan lapas Rutan baru untuk itulah perlu dibahas penerapan restorative justice RJ untuk pelaku tindak pidana dewasa BACA JUGA Lapas Lubuklinggau Kemenkumham Ikuti Penguatan Pembangunan Zona Integritas Saat ini Pidana penjara jadi pilihan utama Keadilan restorative belum optimal serta Penerapan pidana alternatif masih rendah sehingga isi lapas Rutan diatas daya tampung ungkap mantan Kalapas Palembang tersebut Kakanwil Harun Sulianto juga menyampaikan bahwa paradigma pemidanaan di berbagai negara telah bergeser dari pendekatan retributive pembalasan yang berfokus pada penghukuman menjadi pendekatan keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan hubungan antar pihak terkait dalam tindak pidana Pelaku korban pembimbing kemasyarakatan hingga masyarakat Menurut kakanwil Harun sudah ada Peraturan Polri No 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Peraturan Jaksa Agung No 15 Thn 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung no 1691 dju sk ps 00 12 2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum Untuk hal tsb menurut Kakanwil Harun diperlukan kesepakan Bersama tingkat pusat terkait Definisi ruang lingkup keadilan restorative Tugas dan kewajiban masing masing pihak serta Alur terpadu keadilan restorative tsb Rakor ini menghadirkan 3 tiga narasumber yakni Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang Dr Suprapti Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga Asisten tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel Sutikno Turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto selaku pemangku kegiatan jumlah peserta rakor sebanyak 60 orang berasal dari jajaran Kepolisian Kejaksaan Negeri serta Pengadilan Negeri wilayah Palembang dan sekitarnya Sumber lapaslubuklinggau kemenkunham go id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: