Dugaan Yayasan Terafiliasi Menjadi Mitra MBG Hingga Mark Up, Ini Kasus yang Menjerat 3 Eks Pimpinan BGN

Dugaan Yayasan Terafiliasi Menjadi Mitra MBG Hingga Mark Up, Ini Kasus yang Menjerat 3 Eks Pimpinan BGN

Tiga eks pimpinan BGN yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung --

LINGGAUPOS.CO.ID – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa penetapan tersangka 3 eks pimpinan BGN, dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

Seperti diketahui ketiganya adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Menurut Kejagung, perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai salah satu program prioritas nasional melalui Badan Gizi Nasional (BGN).

Yayasan Terafiliasi Diduga Menjadi Mitra MBG

BACA JUGA:Desa BRILiaN Ketapanrame, Bukti Pemberdayaan Berbasis Lokal Ciptakan Ekonomi Desa yang Maju Berkelanjutan

Kejagung menemukan sejumlah yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka. 

Yayasan tersebut disebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari meski diduga tidak memenuhi syarat sebagai mitra Program Makan Bergizi Gratis.

Penyidik menduga proses verifikasi mitra di portal BGN telah diatur sehingga yayasan tertentu dapat lolos seleksi.

Dugaan Mark Up Pengadaan Barang dan Jasa

BACA JUGA:Kemarau Buka Lahan Dengan Cara Dibakar, Warga BTS Ulu Musi Rawas Diamankan Polisi

Menurut Kejagung, ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Akibatnya, sejumlah pengadaan disebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan MBG dan diduga terjadi mark up harga yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Salah satu temuan yang disorot penyidik adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp 1 triliun.

Selain itu, penyidik juga menemukan pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 tablet, dan 5.400 televisi yang dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan kebutuhan operasional program Makan Bergizi Gratis.

BACA JUGA:Wakil Bupati PALI Diamankan di Rumah Dinas, Kepala Bapenda di Palembang, Ditanya Wartawan Bungkam

Kerugian Negara Masih Dihitung

Hingga saat ini, nilai kerugian keuangan negara yang diduga timbul dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: