BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Ini Syarat Penerimanya
BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025.--
• Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
• Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
BACA JUGA:Hari Ini Batas Akhir Pencairan BSU 2025, 97 Persen BSU Sudah Disalurkan di Kantor Pos Lubuk Linggau
• Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kelima persyaratan tersebut wajib dipenuhi untuk sebagai syarat dari penyaluran BSU Ketenagakerjaan 2025.
Dikatakan, apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Sesuai Permenaker No.5 Tahun 2025.
Sejauh ini, usai penyaluran BSU periode Juni dan Juli 2025 belum ada informasi lanjutan mengenai penyaluran di bulan-bulan selanjutnya.
BACA JUGA:Pencairan BSU 2025 Tahap Terakhir, Cek Penerimanya Berikut
Tidak terkecuali di bulan September 2025 ini, yang mana belum ada informasi resmi dari Kemnaker tentang ada atau tidaknya BSU.
Meskipun begitu, anda yang mungkin belum berkesempatan menjadi penerima BSU periode Juni Juli 2025, bisa melakukan pengecekan nama secara online melalui link resmi.
Ada dua cara resmi yang bisa dilakukan untuk mengecek nama penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, yaitu melalui laman Kemnaker pada link https://bsu.kemnaker.go.id/
Serta bisa juga melalui aplikasi Pospay yang dapat anda download terlebih dahulu. Untuk Pospay anda tidak perlu melakukan login melainkan cukup mengakses menu yang tersedia di bagian dashboard atau halaman utama aplikasi saja
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
