Pilu, Pemerintah Tidak Anggarkan THR untuk Honorer, di Muba Honorer Terima Rp500 Ribu
Ilustrasi THR-iqbalnuril-Pixabay
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Ada Program Mudik Gratis, Rutenya Banyak, Catat Tanggal Pendaftarannya
Sri Mulyani mengatakan, pembayaran gaji ketigabelas ini diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
"Gaji ketigabelas akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, dimana gaji ketigabelas komponennya sama dengan THR tahun ini," pungkasnya.
Sementara itu di Muba, Terkait besaran THR honorer, lanjut Zabidi, tiap pegawai honorer atau PTT di Pemkab Muba akan mendapatkan Rp500 ribu.
"Anggaran THR ini melekat di anggaran SKPD masing-masing, agar bisa mengcover seluruh honorer di Pemkab Muba," ucapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
