Pilu, Pemerintah Tidak Anggarkan THR untuk Honorer, di Muba Honorer Terima Rp500 Ribu
Ilustrasi THR-iqbalnuril-Pixabay
BACA JUGA:Arus Mudik Balik, Lubuklinggau ke Palembang Cuma 4 Jam, ini Lokasi Pintu Tol Prabumulih
Adapun komponen THR pada tahun ini berupa gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaj/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional//umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
"Untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," teragnya.
"THR yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja, juga diberikan bagi ASN daerah," sambungnya.
Selain itu, THR tahun ini akan diberikan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan yang terdiri dari ASN pusat, prajurit, TNI, Polri dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang.
BACA JUGA:Mudik ke Palembang Lebih Cepat, 15 April 2023 Jalan Tol Mulai Beroperasi
"ASN daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru, ASN daerah, yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tamsil yaitu 527,4 ribu orang," tuturnya.
"THR diberikan para pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta orang," sambungnya.
Menkeu menegaskan, tahun ini pembayaran THR juga diberikan pada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
"Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," ucapnya.
BACA JUGA:Arus Mudik, Ada Penerbangan Setiap Hari di Bandara Silampari Lubuklinggau, Catat Tanggalnya
Di sisi lain, ia menyampaikan alasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan tak cair secara penuh.
Menurutnya, hal tersebut didasari oleh ketidakpastian ekonomi global, meski kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sudah membaik dan penanganan Covid-19 masih terkendali.
"Maka kebijakan pemberian THR tunjangan hari raya dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ungkapnya.
Untuk pembayaran gaji ketigabelas bagi pegawai negeri sipil (PNS) kata Menkeu bakal dicairkan pada bulan Juni 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
