Kapolres Muratara: Oknum Anggota yang Hamili Pacarnya Diproses Hukum

Kapolres Muratara: Oknum Anggota yang Hamili Pacarnya Diproses Hukum

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama --

BACA JUGA:Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan, Mantan Anggota DPRD Lubuk Linggau Akan Laporkan Balik

Dari hasil pengecekan, ternyata pengajuan pernikahan yang sebelumnya disebut sedang dalam diproses ternyata tidak pernah diusulkan.

Melalui kuasa hukumnya, DN kemudian melaporkan F ke Polda Sumsel pada 10 Juni 2026 atas dugaan TPKS. 

Lapora tersebut juga mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 251 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait aborsi. 

 Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait