Kapolres Muratara: Oknum Anggota yang Hamili Pacarnya Diproses Hukum
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama --
Dari hasil pengecekan, ternyata pengajuan pernikahan yang sebelumnya disebut sedang dalam diproses ternyata tidak pernah diusulkan.
Melalui kuasa hukumnya, DN kemudian melaporkan F ke Polda Sumsel pada 10 Juni 2026 atas dugaan TPKS.
Lapora tersebut juga mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 251 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait aborsi.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
