Kapolres Musi Rawas: Punya Kecepek Serahkan, Kalau Tidak Mau Dipenjara
Operasi Senpi Musi 2025--
LINGGAUPOS.CO.ID – Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menghimbau kepada warga Musi Rawas yang menyimpan senjata api rakitan (kecepek) agar diserahkan ke Polisi.
Pasalnya, jika tidak diserahkan kepada polisi, maka pemilik bisa dipindana penjara sesuai Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Sebaliknya, bagi yang menyerahkan secara sukarela, Kapolres Musi Rawas memastikan tidak akan dilakukan penindakan pidana.
Himbauan ini disampaikan AKBP Agung Adhitya Prananta berkaitan dengan Operasi Senpi Musi 2025, dengan tujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
BACA JUGA:Korban Kebakaran di Nibung Muratara Butuh Bantuan, Rumah dan Isinya Ludes
Dengan fokus penertiban dan penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas.
“Polres Musi Rawas menghimbau kepada seluruh masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan maupun senjata ilegal agar secara sukarela menyerahkan senjata tersebut ke kantor polisi terdekat,” kata Kapolres, Kamis 12 Juni 2025.
“Penyerahan senjata secara sukarela tidak akan diproses hukum, sebagai bentuk apresiasi atas kesadaran hukum warga,” ia menambahkan.
Apalgi ditegaskan Kapolres kepemilikan senjata api tanpa izin sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan tindak pidana.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan, membawa, atau menggunakan senjata api ilegal dalam bentuk apapun. Kepemilikan senjata api tanpa izin melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951," tegas Kapolres.
Selain itu, Kapolres menjelaskan melalui Bhabinkamtibmas dan jajaran Polsek, juga dilakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat guna memberikan edukasi hukum dan meningkatkan kesadaran akan bahaya senjata api ilegal.
“Operasi Senpi Musi 2025 ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan bersenjata seperti perkelahian maupun kriminalitas jalanan yang kerap melibatkan senjata rakitan,” tambahnya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
