Remaja Perempuan Digerebek Bersama 2 Pria di Kos Lubuk Linggau, Ternyata Usai Beli Narkoba ke Ibu ini
4 orang tersangka kasus narkoba dan barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau--
Di dalam kos tersebut, diamankanlah seorang remaja perempuan inisial TKM bersama 2 orang pria, yakni Andre Andika dan Bagus Andriansyah.
Di kos ini, petugas juga menemukan 12 ekstasi yang berada di dalam 1 plastik klip. Kemudian ada 3 plastik klip yang masih-masing di dalamnya ada 1 butir ekstasi. Juga ditemukan uang tunai dan barang bukti lainnya.
“Kemudian kami lakukan interogasi kepada 3 orang tersangka. Dari keterangan mereka ini, mereka mendapatkan ekstasi dari seorang ibu bernama Baswarinda,” jelas Kasat Narkoba.
Berdasarkan keterangan tersebut, pada pukul 15.00 WIB, petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap Baswarinda di rumahnya.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Emas 100 Gram di Lubuk Linggau Dibebaskan, Berikut Penjelasan Polisi
Di kediaman Baswarinda tidak ditemukan adanya barang bukti. Namun polisi memiliki bukti transfer para tersangka lainnya ke Baswarinda. Sehingga ia pun diangkut ke Polres Lubuk Linggau.
Para tersangka ditambahkan Kasat Resnarkoba diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) dan atau Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI NO.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
