Remaja Perempuan Digerebek Bersama 2 Pria di Kos Lubuk Linggau, Ternyata Usai Beli Narkoba ke Ibu ini
4 orang tersangka kasus narkoba dan barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau--
LINGGAUPOS.CO.ID – Petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau menggerebek sebuah kos di Jalan Gedang Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.
Penggerebekan tersebut dilakukan Jumat 2 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB, yang berhasil menangkap 3 orang di dalam kos tersebut, yang salah satunya seorang remaja perempuan.
Dari pengembangan terhadap 3 orang itu, petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau kemudian menangkap seorang ibu, yang menjadi penjual narkoba.
Remaja perempuan tersebut adalah TKM (17) warga Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
BACA JUGA:Pengakuan Pelaku Penusukan di Depan Lippo Plaza Lubuk Linggau, Marah Wajahnya Diludahi
Kemudian seorang pria bernama Andre Andika (25) warga Dusun III Rt.01 Desa Kebur Kaya Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas.
Serta, bapak-bapak bernama Bagus Andriansyah (37) warga Lingkungan II Rt.09 Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
Kemudian pengembangan dari ketiga orang tersebut, diamankan seorang ibu bernama Baswarinda (54) warga Jalan Moneng Sepati Rt.05 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk inggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Najamudin menjelaskan dari para tersangka diamankan barang bukti cukup banyak.
BACA JUGA:Saling Lapor dalam Perkelahian di Depan Lippo Plaza Lubuk Linggau, Bisa Sama-sama Jadi Tersangka
Yakni, sebungkus plastk klip yang berisikan 12 butir ekstasi warna kuning berbentuk kodok dengan berat brutto 5,37 gram. 3 plastik klip masing-masing berisikan 1 butir ekstasi warna kuning berbentuk kodok dengan berat brutto 2,19 gram.
Kemudian uang tunai Rp6.150.000, 1 ball plastik klip kosong. 1 buah tas transparan tanpa merk bergambar kucing. 1 buah tas warna coklat merk COACH. 1 lembar bukti transfer bank BRI a.n Baswarinda.
Kronologis Penangkapan
Awalnya, petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau, Jumat 2 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB menggerebek sebuah kos di Jalan Gedang Kelurahan Taba Jemekeh.
BACA JUGA:Sering Bertengkar, Suami Bunuh Istri dan Anak di Rejang Lebong Bengkulu, Ini Kata Tetangga
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
