Rumah Kosong di Megang Sakti Musi Rawas Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba

Rumah Kosong di Megang Sakti Musi Rawas Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba

Tersangka Misto yang ditangkap di rumah kosong--

LINGGAUPOS.CO.ID – Sebuah rumah kosong di Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas dijadikan tempat transaksi narkoba.

Makanya, Jumat 11 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, rumah kosong tersebut digrebak petuga Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas.

Hasilnya berhasil ditangkap seorang pengedar, yakni Misto (38) warga Dusun V Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas.

Dari tersangka Misto, petugas mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 27,82 gram.

BACA JUGA:Pria Beristri Bunuh Selingkuhannya di Lubuk Linggau, Korban Dijerat Tali, ini Penyebabnya

Kemudian 1 bungkus plastik klip berisi pil warna pink berlogo mahkota diduga ekstasi seberat 0,84 gram, 1 bungkus plastik klip berisi pil warna kuning tanpa logo diduga ekstasi seberat 0,49 gram.

Juga 1 unit timbangan digital merk Pocket Scale, 3 bal plastik klip transparan kosong, 1 botol plastik putih, 1 kantong plastik warna hitam, 1 buah pipet yang dipotong miring (skop) dan 1 tas sandang warna hitam merk Levis.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Resnarkoba AKP Aston Lasman Sinaga menjelaskan penangkapan terhadap tersangka, berdasarkan informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan.

Kemudian tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan tersangka dan lokasi, petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka di rumah kosong tersebut.

BACA JUGA:Diminta Ceraikan Istri, Tersangka Pembunuh Biduan di Lubuk Linggau Marah Langsung Ambil Tali

Ditambahkan Kasat Resnarkoba seluruh barang bukti ditemukan di dalam tas milik pelaku yang terletak di lantai tepat di hadapannya saat penangkapan. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Misto dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda di wilayah Kabupaten Musi Rawas.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait