Pembunuh Kontraktor di Lubuk Linggau Lolos dari Hukuman Mati, Keluarga Minta Pelaku Lainnya Ditangkap
Terdakwa Makmur saat sidang dengan agenda vonis--
Selasa 20 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa Makmur sedang berada di rumahnya, kemudian adik terdakwa yang bernama Jar menelepon terdakwa.
Jar mengatakan bahwa terjadi keributan antara pamannya, yakni Amir dengan korban Hamsi di kantor Kemenag Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Terdakwa langsung mengambil pisau yang ada di rumahnya dan pergi ke kantor Kemenag Muratara, tetapi setelah sampai di lokasi ternyata sudah tidak ada keributan.
BACA JUGA:Kabid Kongkalikong dengan Direktur CV, Jadi Modus Korupsi di DPMD-P3A Musi Rawas Utara
Sehingga terdakwa pergi ke rumah pamannya Amir. Dan diketahui bahwa Amir dibawa ke Polres Muratara.
Terdakwa pun menyusul ke Polres Muratara, ia mendapati pamannya sedang diperiksa. Sehingga ia hanya sempat bertemu 10 menit.
Makmur pun pulang, ia kemudian menginap di rumah pamannya itu di Kelurahan Megang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Hingga akhirnya ia mendapatkan kabar, pamannya ditahan polisi dalam perkara pengancaman dengan menggunakan senjata api. Namun kemudian Amir dirawat di Rumah Sakit Ar Bunda Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Jaksa Tahan Kabid dan Direktur, Dalam Kasus APAR Musi Rawas Utara, Kerugian Negara Capai Rp1,1 M
Pada 25 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa mengajak Radit Murdiono alias Radit alias Udit untuk mencari korban Hamsi.
Mereka kemudian mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha N Max, pergi mencari Hamsi sambil terdakwa membawa sajam.
Mereka kemudian pergi ke arah rumah korban Hamsi dan menunggu di pondok simpang tiga tidak jauh dari rumah Hamsi.
Saat melihat korban mengendarai sepeda motor membocengkan anaknya, mereka mendekati Hamsi. Terdakwa menegur korban Hamsi terlebih dahulu dengan mengatakan “Lup, ngapo kau ngeroyok Amir”, kemudian korban Hamsi menjawab “Ngapo Mur.”
BACA JUGA:Jaksa: Kasus PMI Lubuk Linggau dan APAR Musi Rawas Utara Bakal Ada Tersangka
Kemudian terdakwa langsung menusuk korban Hamsi sebanyak satu kali mengenai bagian bahu belakang korban Hamsi dan terdakwa langsung mencabut pisaunya kembali.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
