Jaksa Selidiki Keterlibatan Pihak Lain dalam Dugaan Korupsi di DPMD-P3A Musi Rawas Utara
Kasi Pidsus Kejari Lubuk Linggau Willy Pramudya Ronaldo (kiri) dan Kasi Intel Armein Ramdhani saat pers rilis --
BACA JUGA:Cegah Risiko Bisnis, Wamen ATR/Waka BPN Paparkan Peran Penting Tata Kelola Aset bagi BUMN
“Berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil ekspose perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara yang dimaksud, sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Selanjutnya kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 9 Desember 2025 sampai dengan 29 Desember 2025.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
