Tok, DPR RI Sahkan KUHAP Sebagai Undang Undang Baru
DPR RI Sahkan Rancangan KUHP menjadi Undang Undang baru--freepik
BACA JUGA:Pemerintah Patuhi Putusan MK, Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Perlu diketahui, revisi RKUHAP ini digelar dikarenakan KUHAP telah berusia 44 tahun sejak pertama kali disahkan pada 1981, di era Presiden Soeharto.
Revisi RKUHAP mencakup beberapa substansi penting, di antaranya penyesuaian dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, perbaikan kewenangan bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, serta penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa.
Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk memperkuat peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
