Tok, DPR RI Sahkan KUHAP Sebagai Undang Undang Baru

Tok, DPR RI Sahkan KUHAP Sebagai Undang Undang Baru

DPR RI Sahkan Rancangan KUHP menjadi Undang Undang baru--freepik

BACA JUGA:Pemerintah Patuhi Putusan MK, Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Perlu diketahui, revisi RKUHAP ini digelar dikarenakan KUHAP telah berusia 44 tahun sejak pertama kali disahkan pada 1981, di era Presiden Soeharto.

Revisi RKUHAP mencakup beberapa substansi penting, di antaranya penyesuaian dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, perbaikan kewenangan bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, serta penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa. 

Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk memperkuat peran advokat dalam sistem peradilan pidana.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: