Biaya Haji 2026 Turun, Cek Rincian Lengkapnya Disini
Biaya Haji 2026 Turun.--
LINGGAUPOS.CO.ID- Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengusulkan adanya penurunan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026 atau 1447 Hijriah.
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima, sementara hukum melaksanakan haji adalah wajib bagi umat Islam yang mampu.
Masyarakat Indonesia sendiri setiap tahunnya berbondong-bondong ke Tanah Suci untuk melangsungkan ibadah haji.
Kabar baiknya, pada 2026 mendatang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah menyepakati adanya penurunan biaya ibadah haji.
BACA JUGA:DPR RI Dorong Penurunan Biaya Haji Hingga Rp2 Juta, Tanpa Menurunkan Kualitas Pelayanan
Diketahui biaya penyelenggara ibadah haji untuk tahun 2026 ditetapkan menjadi sebesar Rp87.409.366 per jamaah.
Dari jumlah tersebut, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung calon jamaah haji rata-rata sebesar Rp54.194.366.
Hal ini sebagaimana yang diucapkan oleh Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam rapat dengan pemerintah baru-baru ini.
“Komisi VIII RI dan Kementerian Hji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH 1447 Hijriah 2026 Masehi per jamaah reguler sebesar Rp87.409.365,45,” ujarnya dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Jumat, 31 Oktober 2025.
BACA JUGA:Alokasi Kuota Haji Reguler 2026, Sumatera Selatan Dapat 5.895 Orang, Daftar Tunggu 26 Tahun
Kemudian, selisih dari BPIH dan Bipih akan disubsidikan atau dibayar dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dimana, besaran subsidi yang dibayarkan BPKH rata-rata sebesar Rp33.215.000 per calon jamaah haji.
“Karena itu tentu akan berubah Bipih rata-rata menjadi Rp54 (juta), sedangkan penggunaan nilai manfaat dari para jamaah sebesar Rp33.215.000,” lanjut Marwan.
Biaya Haji Turun Rp2 Juta Per Orang
BACA JUGA:Astaga, KPK Ungkap Travel Haji Seluruh Indonesia Terlibat Dugaan Kasus Kuota Haji Khusus
Besaran biaya haji tahun 2026 sejumlah Rp87.409.366 yang telah disepakati itu diketahui turun rata-rata sebesar Rp2 juta dari BPIH yang ditetapkan Kementerian Haji dan Umrah, sebelumnya BPIH per calon jamaah haji ialah sebesar Rp89.410.259.
Kemudian dari Bipih yang ditanggung calon jamaah sebesar Rp54.194.366 turun Rp1.237.385 dari Bipih 2025 yang sebesar Rp55.431.751 per orang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: