Dugaan Korupsi Disdik Musi Rawas, Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP, 42 Saksi Diperiksa

Dugaan Korupsi Disdik Musi Rawas, Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP, 42 Saksi Diperiksa

Dugaan Korupsi Disdik Musi Rawas, Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP, 42 Saksi Diperiksa--

LINGGAUPOS.CO.ID – Proses hukum kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas masih dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas. Kajari Musi Rawas Vivi Eka Fatma melalui Kasi Intelijen Gustian Winanda, Selasa 5 Agustus 2025 menegaskan hal itu.

Rawas Gustian Winanda menjelaskan penyidikan dugaan korupsi Pengadaan Perlengkapan Siswa pada Disdik Musi Rawas Anggaran 2023 masih terus berjalan.

“Kami telah memanggil dan memeriksa saksi-saksi secara patut dan sah sebanyak 42 saksi dan telah memeriksa 2 orang ahli serta alat bukti berupa surat dan dokumen sebanyak 95 bundel/dokumen,” ia menjelaskan. 

Ditegaskan oleh Kasi Intel, sesuai ketentuan hukum, penetapan tersangka hanya dapat dilakukan jika terdapat minimal dua alat bukti yang sah dan adanya kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss). 

BACA JUGA:Mantan Kades Lubuk Mas Muratara Divonis, Masih Bisa Tersenyum Sebelum Sidang

“Saat ini, kami masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP untuk memperoleh perhitungan pasti atas kerugian negara. Oleh karena itu, sampai dengan saat ini, penetapan tersangka belum dapat dilakukan,” ia menjelaskan. 

Gustian memastikan pihaknya berkomitmen kuat untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi berdasarkan bukti hukum yang sah, hasil audit resmi, dan prosedur perundang-undangan yang berlaku. 

Proses penyidikan kami dilakukan secara hati-hati, objektif, independen, dan bebas dari intervensi pihak manapun. 

"Percayalah di tahap penyidikan ini kami tidak akan mundur. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) adalah barang haram bagi kami,” tegasnya.

BACA JUGA:OTT di Lahat, Kuasa Hukum Sebut Tradisi Tahunan Kades Setoran ke APH

Ia juga menyatakan bahwa penegakan hukum bukanlah ajang kontestasi opini, melainkan merupakan proses pembuktian yang tunduk pada hukum acara pidana dan asas praduga tak bersalah. 

Namun diakuinya, Kejari Musi Rawas menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai dan terbuka. 

“Namun, kami mengimbau agar setiap aspirasi dan tuntutan publik berpijak pada data, fakta, dan asas proporsionalitas, bukan hanya pada opini sepihak yang belum terverifikasi,” tambahnya. 

Ditegaskannya, Kejari Musi Rawas selalu terbuka terhadap kritik konstruktif dan tetap konsisten menjalankan tugas penegakan hukum demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait