10. Aprian Dinata alias Rian, pidana penjara 1 tahun 4 bulan, denda Rp30 juta.
11. Dhimas Agung Nugroho, pidana penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp30 juta.
Menurut majelis hakim, para terdakwa melanggar, Pertama Pasal 54 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 20 Huruf c UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Kedua Pasal 55 UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi) Jo Pasal 20 Huruf c KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Vonis tersebut, lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU Erwan Mardiansyah dama sidang sebelumnya.
BACA JUGA:Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Korupsi Pengadaan Pompa Portable APAR di Muratara
Sebelumnya JPU menuntut Firsandi alias Can dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara denda Rp250 juta yang jika tidak dibayar dalam waktu 6 bulan diganti penjara 90 hari.
Kemudian terhadap terdakwa Riki Rikardo alias Aldo, Yony Sigit, Femas Eko Saputra, Rasmi Kurniawan alias Mik, Frengki Prenando, Hairal Riyanto, Ego Extrajaya dan Riski Saputra Jaya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp250 juta yang jika tidak dibayar dalam waktu 6 bulan diganti penjara 90 hari.
Selain pemilik gudang, JPU dalam berkas terpisah, juga menuntut lebih tinggi sopir truk tangki, yakni Aprian Dinata alias Rian dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara denda Rp250 juta yang jika tidak dibayar dalam waktu 6 bulan diganti penjara 90 hari.
Sementara rekannya, yakni Dhimas Agung Nugroho dituntut 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp250 juta yang jika tidak dibayar dalam waktu 6 bulan diganti penjara 90 hari.