11 Pelaku Pengoplos BBM di Terawas Musi Rawas Divonis Lebih Rendah

Sabtu 29-08-2026,15:50 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID – Sebanyak 11 orang pelaku pengoplosan BBM di Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis kepada 11 orang pelaku tersebut, sudah dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Achmad Syaripudin dengan hakim anggota Afif Januarsyah Saleh dan Erif Erlangga, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Rabu 26 Agustus 2026.

Berikut putusan untuk masing-masing pelaku, dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Linggau, Sabtu 29 Agustus 2026.  

1. Firsandi alias Can, pidana penjara 1 tahun 4 bulan, denda Rp30 juta.

BACA JUGA:Jaksa Tuntut 1 Tahun 8 Bulan Pemilik Gudang BBM Oplosan di Musi Rawas, Terdakwa Lainnya Lebih Rendah

2. Riki Rikardo alias Aldo, pidana penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp30 juta.

3. Yony Sigit, pidana penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp30 juta.

4. Femas Eko Saputra, pidana penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp30 juta.

5. Rasmi Kurniawan alias Mik, pidana penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp30 juta.

BACA JUGA:Tuntutan Kasus BBM Oplosan di Musi Rawas Belum Juga Dibacakan, Sidang Ditunda

6. Frengki Prenando, pidana penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp30 juta.

7. Hairal Riyanto, pidana penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp30 juta.

8. Ego Extrajaya, pidana penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp30 juta.

9. Riski Saputra Jaya, pidana penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp30 juta.

BACA JUGA:Jaksa Belum Siap dengan Tuntutan, Sidang Kasus Gudang BBM Oplosan di Musi Rawas Ditunda

Kategori :