Namun untuk ganti pekerjaan saja, umumnya tidak perlu dokumen tambahan selain formulir dan KK lama.
JIka KK sudah berhasil diterbitkan, langkah selanjutnya adalah mengurus perubahan data di KTP elektronik. Berikut persyaratan dan prosedurnya
Persyaratan
• Formulir Permohonan KTP (F-1.07)
• Formulir Cetak/Penerbitan KTP-el
• Fotokopi KK terbaru yang sudah memuat pekerjaan baru
• KTP lama (jika masih ada)
• Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP hilang)
Prosedur
• Mengisi formulir permohonan KTP.
• Menyerahkannya kepada petugas.
• Mengikuti proses perekaman bila diperlukan (pemula, ganti foto, atau tanda tangan).
• Menyertakan persyaratan lain bila ada perubahan tambahan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID dengan klik LINK INI