Ada 99 Jenis Pekerjaan yang Dapat Dicantumkan di KTP, Ini Cara Gantinya

Rabu 04-02-2026,20:23 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Budi Santoso

94.   Tenaga Tata Usaha

 

95.   Operator

96.   Pekerja Pengolahan, Kerajinan

97.   Teknisi

98.   Asisten Ahli

 

99.   Lainnya

Cara Ganti Pekerjaan di KTP

Perubahan pekerjaan tidak dapat dilakukan langsung di KTP. Secara prosedural, perubahan data apa pun, termasuk pekerjaan, wajib diperbarui lebih dulu di Kartu Keluarga (KK). Setelah KK memuat pekerjaan terbaru, barulah KTP bisa dicetak ulang sesuai data baru.

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, untuk perubahan pekerjaan cukup membawa:

 

•  Formulir F-1.01 (Biodata Penduduk)

•  Formulir F-1.06 (Permohonan KK)

•  Kartu Keluarga lama asli

•  Jika perubahan pekerjaan berkaitan dengan perubahan status perkawinan, kelahiran anak, atau perubahan data lain, barulah dilampirkan dokumen tambahan.

 

Kategori :