94. Tenaga Tata Usaha
95. Operator
96. Pekerja Pengolahan, Kerajinan
97. Teknisi
98. Asisten Ahli
99. Lainnya
Cara Ganti Pekerjaan di KTP
Perubahan pekerjaan tidak dapat dilakukan langsung di KTP. Secara prosedural, perubahan data apa pun, termasuk pekerjaan, wajib diperbarui lebih dulu di Kartu Keluarga (KK). Setelah KK memuat pekerjaan terbaru, barulah KTP bisa dicetak ulang sesuai data baru.
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, untuk perubahan pekerjaan cukup membawa:
• Formulir F-1.01 (Biodata Penduduk)
• Formulir F-1.06 (Permohonan KK)
• Kartu Keluarga lama asli
• Jika perubahan pekerjaan berkaitan dengan perubahan status perkawinan, kelahiran anak, atau perubahan data lain, barulah dilampirkan dokumen tambahan.