Jadwal Pelantikan PPPK BGN 2025, Berikut Rincian Gaji

Senin 19-01-2026,16:47 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Budi Santoso

Selanjutnya, instansi terkait pun dapat melanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK). SK merupakan tanda resmi bahwa telah diangkat sebagai PPPK BGN sesuai peraturan yang berlaku.

Hingga kini, BGN belum memberikan pengumuman secara resmi kapan PPPK BGN 2025 akan dilantik.

Namun, umumnya setelah proses pengisian DRH berakhir, diikuti proses penetapan Nomor Induk oleh BKN.

BACA JUGA:Beredar di Media Sosial, Warga Musi Rawas Usir Gajah, Sekdes: Sudah Sepekan Diteror 20 Ekor

Lalu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan melakukan pelantikan maksimal tujuh hari kerja setelah menerima NI.

Informasi resmi mengenai jadwal pelantikan, dapat anda cek melalui kanal resmi BGN yang akan memberikan informasi terbaru tentang jadwal pelantikannya.

Besaran Gaji PPPK BGN 2025

Pemerintah telah mengatur gaji PPPK dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

BACA JUGA:Maknai Isra Mikraj 1447 Hijriah, Lapas Narkotika Muara Beliti Perkuat Iman dan Akhlak

Peraturan tersebut juga menjadi acuan dalam menentukan gaji PPPK BGN 2025.

Secara umum, gaji PPPK ditentukan berdasarkan masa kerja dan golongan.

Berikut daftarnya.

Golongan I

BACA JUGA:4 Kasat Reserse Baru di Sumatera Selatan Dijabat Polwan, Ipda Dania Dipercaya di Polres Muratara

•   Masa kerja 0-1 tahun: Rp1.938.500

•   Masa kerja 2-3 tahun: Rp1.999.500

•   Masa kerja 4-5 tahun: Rp2.062.500

•   Masa kerja 6-7 tahun: Rp2.127.500

Kategori :