Bagi peserta yang telah mempertimbangkan keputusan untuk mundur harus memulai proses dengan menghubungi pihak perusahaan atau Instansi tempat mereka bekerja.
Komunikasi wajib dilakukan kepada para operator pemagangan dan mentor yang bertanggung jawab dalam pendampingan.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Peringati Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-77
Kemudian, peserta yang mau mundur ini wajib membuat surat pengunduran diri resmi.
Dokumen ini merupakan dasar administrasi utama yang dibutuhkan perusahaan untuk memproses perubahan status peserta pada sistem pemagangan nasional.
Surat tersebut juga menjadi bukti formal bahwa peserta menyampaikan keputusan secara profesional dan sesuai ketentuan.
Dengan adanya dokumen resmi, perusahaan dapat memperbarui data peserta sehingga tidak terjadi ketidaksesuaian di kemudian hari.
BACA JUGA:Baru Dibuka, 3 Bakal Calon Ketua Ambil Formulir di PWI Lubuk Linggau
2. Langkah untuk perusahaan dan instansi
Adapun bagi perusahaan atau instansi, setelah menerima surat pengunduran diri dari peserta, maka perusahaan wajib memproses pembaruan data melalui sistem resmi Kemnaker.
Operator pemagangan harus mengisi formulir pengunduran diri melalui tautan resmi pada link: https://s.Id/PengundurandanPemberhentianPeserta.
Formulir tersebut berguna untuk memperbarui status peserta pada sistem SIAPkerja.
Jika status tidak diperbarui, peserta masih akan tercatat sebagai peserta aktif sehingga berpotensi menimbulkan data ganda atau ketidaksesuaian administrasi.
Dalam hal ini, Kemnaker mengingatkan agar identitas dalam surat pengunduran diri sesuai dengan data yang terdaftar di sistem.
Ketidaksesuaian informasi dapat memperlambat proses pembaruan status dan berpengaruh pada rekam jejak peserta dalam program.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa untuk mundur dari program magang Kemnaker harus dikomunikasikan dengan pihak penyelenggara, dilengkapi surat resmi dan diproses melalui sistem SIAPkerja oleh perusahaan.