Jaksa Tahan Kabid dan Direktur, Dalam Kasus APAR Musi Rawas Utara, Kerugian Negara Capai Rp1,1 M

Selasa 09-12-2025,17:33 WIB
Reporter : Edi Sucipto
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau menahan 2 orang dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Musi Rawas Utara (Muratara).

Dua orang yang ditahan Kejari Lubuk Linggau, Selasa 9 Desember 2025 sore, adalah Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi pada DPMD-P3A Muratara inisial S. Kemudian Direktur CV Sugih Jaya Lestari, inisial K.

Keduanya setelah ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Lubuk Linggau dan selanjutnya langsung dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Linggau selama 20 hari.

Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau Armein Ramdhani dan Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo dalam pers rilis, menjelaskan kedua tersangka ditahan dalam kasus dugaan korupsi belanja pengadaan Pompa Portabel Karhutla untuk 82 desa se-Kabupaten Muratara, pada tahun anggaran 2024.

BACA JUGA:Jaksa: Kasus PMI Lubuk Linggau dan APAR Musi Rawas Utara Bakal Ada Tersangka

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 2 orang sebagai tersangka,” jelasnya dalam pers rilis.

Selain itu, juga dijelaskan dalam kasus ini pihak penyidik telah memeriksa 97 orang saksi. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil ekspose perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara yang dimaksud, sehingga ditetapkan  sebagai tersangka,” tambahnya. 

Selanjutnya kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 9 Desember 2025 sampai dengan 29 Desember 2025.

BACA JUGA:Cegah Risiko Bisnis, Wamen ATR/Waka BPN Paparkan Peran Penting Tata Kelola Aset bagi BUMN

Selain itu, Kasi Intel dan Kasi Pidsus menjelaskan, kerugian negara yang timbul dari dugaan korupsi ini, sesuai dengan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Muratara, Rp1.177.561.855.

Modus Operandi

Sementara itu, modus operandi yang dilakukan tersangka, bermula tersangka S selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada DPMD-P3A Muratara melakukan pengarahan atau pengkondisian belanja pengadaan Pompa Portabel Karhutla.

Dengan cara bersama-sama dengan tersangka K, melakukan pembelian pompa portable tersebut kepada CV Sugih Jaya Lestari. 

BACA JUGA:Kasus APAR Musi Rawas Utara Naik ke Penyidikan, Kasi Pidsus: Minggu Depan Ekspose dengan Auditor

Yang mana K selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari telah menyiapkan surat penawaran 1 paket mesin dan peralatan pemadam kebakaran ditujukan kepada seluruh Kepala Desa se Muratara dengan harga Rp53.750.000 per desa.

Kategori :