Usai ditangkap, Dian menjalani sidang di pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Ia didakwa kasus percobaan pencurian dengan kekerasan di salah satu toilet di Palembang Indah Mall.
Dia didakwa melanggar Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-4 Jo Pasal 53 KUHP serta Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Dalam perkara ini, hakim PN Palembang memvonis Dian bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 7 bulan penjara.
Apa Motifnya?
BACA JUGA:Polsek Megang Sakti Tangkap Buronan yang Manfaatkan Truk Sawit Kecelakaan di Musi Rawas
Berdasarkan informasi yang beredar, motifnya terduga pelaku Dian disebut sakit hati dengan korban.
Sebab terduga Pelaku Dian pernah menyimpan dendam karena tidak diizinkan pulang saat anaknya sakit.
Namun kepastian informasi motif terduga pelaku ini masih menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian.
Hingga Kamis, 4 Desember 2025, pihak kepolisian belum merilis motif perampokan sadis yang dilakukan terduga pelaku Dian.
BACA JUGA:Diduga Masalah Lahan, Warga BTS Ulu Musi Rawas Tewas Dibacok Sepupu
Pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Dian yang telah dibawa dari Kota Bandung ke Kota Palembang.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI