Kasus Video 3 Detik Oknum Polisi di Lubuk Linggau Disidangkan, Pelapor Minta Dipecat

Kasus Video 3 Detik Oknum Polisi di Lubuk Linggau Disidangkan, Pelapor Minta Dipecat

Fikriadi pelapor dugaan kasus perselingkuhan oknum polisi saat ditemui di Polres Lubuk Linggau--

LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus video detik oknum polisi di Lubuk Linggau mulai disidangkan di Polres Lubuk Linggau melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis 4 Desember 2025.

Oknum tersebut adalah Brigadir AN, yang diduga selingkuh dengan istri orang inisial S. Sidang dipimpin Wakapolres Lubuk Linggau Kompol Syamsul Zachri.

Seperti diketahui sebelumnya, video dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres Lubuk Linggau, inisial Brigadir AN dengan seorang wanita beredar di media sosial, Rabu 1 Oktober 2025.

Pelapor yakni Fikriadi, dalam sidang ini membawa beberapa orang saksi. Kepada wartawan usai memberikan keterangan dalam sidang, ia meminta agar Brigadir AN dipecat.

BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Tegas, Terkait Video 3 Detik Oknum Anggota, ini Penegasan Kasi Humas

Dijelaskan Fikriadi, di dalam sidang tersebut ia diminta menunjukkan bukti perselingkuhan, bahkan bukti sudah terjadinya hubungan badan antara Brigadir AN dan S.

Namun diakuinya susah untuk mendapatkan bukti tersebut. Karena kalau memang terlihat langsung, menurutnya perkara ini tidak akan sampai seperti ini.

Juga ditanyakan mengenai rumahnya yang merupakan tempat prostitusi, dikatakan Fikriadi, ada tempat-tempat tertentu, ada rumah pribadi, ada tempat pekerja istirahat dan tempat karaoke.

“Memar benar, memang tempatnya namun kan ada ruang pribadi. Inikan masalah suami orang dengan istri orang,” tegas Fikriadi.

BACA JUGA:Heboh Video 3 Detik, Oknum Anggota Polres Lubuk Linggau Diduga Selingkuhi Istri Orang

Karena itulah, ia berharap agar Brigadir AN dipecat, karena sesuai dengan instruksi Kapolri ada 3 hal yang menjadi prioritas penindakan, yakni judi online, perselingkuhan dan narkoba.

Fikriadi mengaku kesal dengan perbuatan Brigadir AN, apalagi sepengetahuannya Brigadir AN sudah pernah dipidana selama 2 tahun. Namun masih bisa bertugas.

“Saya minta kepada Kapolri, jangan sampai lagi dia berdinas. Tolong diberhentikan, karena istri orang,” tambah Fikriadi yang mengaku sudah mulai curiga adanya perselingkuhan itu sejak 2018.

Sebelumnya video dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres Lubuk Linggau, inisial Brigadir AN dengan seorang wanita beredar di media sosial, Rabu 1 Oktober 2025. 

BACA JUGA:Videonya Beredar, Polisi Terpaksa Keluarkan Tembakan Saat Menangkap IRT di Hajatan Musi Rawas

Akun facebook Anggraeni Eni dalam postingannya menuliskan “Oknum anggota Polri Lubuk Linggau (beristri) selingkuh dengan istri orang.” Selain itu juga ada caption Terjadi lagi di Lubuk Linggau oknum polisi berselingkuh dengan istri orang.”

Di dalam video yang dibagikan Anggraeni Eni, tampak seorang wanita memvideokan dirinya sedang bersama seorang pria di atas tempat tidur. Tampak pria di video tersebut sedang tidur nyenyak.

Video dengan durasi 3 detik tersebut pun sudah cukup banyak ditonton, yakni sampai dengan 19 ribu tayangan lebih.

Diinformasikan bahwa Brigadir AN selingkuh dengan seorang wanita berinisial S, istri sah dari pria berinisial PA.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait