LINGGAUPOS.CO.ID - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menjabat sebagai pegawai sipil.
"Namanya keputusan MK ini kan final and binding. Sesuai aturan kan seperti itu (harus dilaksanakan)," kata Pras, Jumat, 14 November 2025.
Prasetyo menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi naskah putusan MK terkait pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Ya kan keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah dapat ya nanti kita pelajarin," ungkapnya.
BACA JUGA:MK Tolak Perpanjangan Jabatan Kapolri, Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil
Terpisah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan mempelajari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.
“Yang pertama, putusan MK itu, saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” ucap Dasco di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 November 2025.
“Terutama mengenai bahwa, kalau yang saya tangkap ya, bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu,” tambahnya.
Terkait potensi putusan MK tersebut akan ditindaklanjuti lewat RUU Polri, Dasco menyatakan belum ada rencana tersebut.
BACA JUGA:4 Alasan Dana BLT Rp900 Ribu Belum Cair ke Rekening Penerima
Ia menyebut DPR RI kemungkinan akan mengkajinya bersama dalam waktu dekat.
“Sementara saya belum bisa komentar karena ini kan baru keputusannya. Kalau kita mau revisi Undang-Undang, misalnya kan, itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu. Mungkin ya dalam waktu dekat kita akan kaji bersama. Demikian,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang aktif untuk menduduki jabatan sipil.
MK menyatakan apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.
BACA JUGA:IMIPAS Peduli 2025: Lapas Lubuk Linggau Tebar Semangat Kemanusiaan dan Kepedulian