HPN 2026 dan Putusan MK yang Memperkuat Kebebasan Pers di Indonesia

HPN 2026 dan Putusan MK yang Memperkuat Kebebasan Pers di Indonesia

HPN 2026 dan Putusan MK yang Memperkuat Kebebasan Pers di Indonesia--freepik

LINGGAUPOS.CO.ID – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menegaskan kebebasan pers hanya dapat tumbuh sehat, jika didukung  jaminan perlindungan hukum yang jelas dan berpihak pada konstitusi.

Hal ini ditegaskan Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil dalam momen Hari Pers Nasional (HPN) 2026, yang juga menegaskan komitmennya terhadap penguatan kebebasan pers yang berlandaskan hukum dan konstitusi. 

Irfan Kamil menegaskan, pers memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. 

"Karena itu, perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik merupakan syarat mutlak agar pers dapat bekerja tanpa rasa takut," katanya Senin 9 Febuari 2026.

BACA JUGA:Terlibat Narkoba dan HP Ilegal, 2.189 Warga Binaan Dipindahkan ke Nusakambangan

Senada dikatakan Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono. Ia menekankan pentingnya seluruh pemangku kepentingan, khususnya aparat penegak hukum, untuk menempatkan kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang harus dihormati.

"Hari Pers Nasional harus menjadi pengingat bahwa hukum seharusnya hadir sebagai pelindung kebebasan pers, bukan sebagai instrumen pembatasan atau pembungkaman terhadap kritik dan kontrol publik," kata Ponco.

Putusan MK Memperkuat Kebebasan Pers

Seperti diketahui, dari isu perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik, Iwakum mengajukan pengujian Undang-Undang Pers ke Mahkamah Konstitusi, yang kemudian membuahkan hasil dengan dikabulkannya sebagian permohonan. 

BACA JUGA:Jaksa Limpahkan Kasus APAR Musi Rawas Utara, Segera Disidangkan di Palembang

Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2025), Mahkamah menyatakan frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional.

Mahkamah menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah tidak boleh dilakukan secara serta-merta. 

Upaya hukum baru dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

Putusan tersebut menegaskan bahwa perlindungan wartawan bukan sekadar norma deklaratif, melainkan perintah konstitusi yang wajib dipatuhi oleh seluruh aparat negara.

  Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: disway