Nah, bagi daerah dengan keterbatasan anggaran, Belanja Tidak Terduga (BTT) diperbolehkan digunakan untuk menutupi kebutuhan gaji PPPK Paruh Waktu hingga anggaran rutinnya tersedia.
Menpan RB menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penataan tenaga honorer secara nasional menjelang penghapusan formasi non-ASN.
Tujuan dari kebijakan ini jelas, yakni agar tidak ada tenaga honorer yang kehilangan mata pencaharian tanpa solusi.
BACA JUGA:Arti TMS PPPK Paruh Waktu 2025 Serta Penyebabnya, Honorer Wajib Cek
Lantas, dengan diterapkannya skema PPPK Paruh Waktu 2025, pemerintah berharap reformasi birokrasi berjalan mulus tanpa mengorbankan kesejahteraan tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung layanan publik di berbagai sektor.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI