Arti TMS PPPK Paruh Waktu 2025 Serta Penyebabnya, Honorer Wajib Cek
TMS PPPK Paru Waktu 2025.--
LINGGAUPOS.CO.ID- Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 dikhususkan bagi tenaga kerja honorer.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 dilaksanakan demi menuntaskan permasalahan tenaga honorer yang statusnya akan dihapuskan.
Dengan adanya pengadaan PPPK Paruh Waktu, maka status para tenaga kerja honorer bisa menjadi lebih jelas.
Namun, beredar informasi bahwa masih ada para honorer yang mendapatkan hasil TMA atau Tidak Memenuhi Syarat dalam PPPK Paruh Waktu 2025.
BACA JUGA:Arti BTS PPPK Paruh Waktu Dalam Berkas Usulan Penetapan NIP, Cek Sekarang
Pada dasarnya, TMS pada PPPK Paruh Waktu yakni gagalnya peserta seleksi dikarenakan ada data atau dokumen pelamar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian berkas usulan honorer tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut untuk penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
TMS PPPK Paruh Waktu 2025
Saat ini, seleksi PPPK Paruh Waktu memasuki tahap pengusulan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
BACA JUGA:Update SK PPPK Paruh Waktu 2025, Kapan Keluarnya
Dalam tahap ini, peserta yang lulus pemberkasan akan menerima NIP sebagai identitas resmi kepegawaiannya.
Nah, para peserta seleksi PPPK Paruh Waktu dapat mengikuti progres penetapan NIP secara mandiri melalui platform Mola BKN.
Ketika anda memantau, biasanya akan menemukan tiga status berkas yang muncul dalam proses pengusulan NIP, yakni ada BTS, TMS, dan MS, yang memiliki arti berikut:
• BTS
BACA JUGA:PNS Lulusan IPDN dan PPPK Tahap II Dilantik, Ini Pesan Wali Kota Lubuk Linggau
Berkas Tidak Sesuai (BTS), status ini menunjukkan bahwa berkas usulan dinyatakan tidak lengkap atau terdapat dokumen yang perlu diperbaiki.
Berkas yang berstatus BTS akan dikembalikan ke instansi pengusul untuk segera diperbaiki. Selanjutnya, instansi akan menginformasikan kepada para peserta agar segera melengkapi atau membetulkan dokumen yang tidak sesuai.
• MS
Status ini menunjukkan bahwa seluruh dokumen dan data telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Benarkah PPPK Paruh Waktu Dapat Uang Lembur? Begini Infonya
Berkas yang berstatus MS akan diproses lebih lanjut oleh BKN untuk penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek), yang menjadi dasar dikeluarkannya NIP untuk CPNS atau Nomor Induk bagi PPPK Paruh Waktu.
• TMS
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: