Benarkah PPPK Paruh Waktu Dapat Uang Lembur? Begini Infonya

Jumat 26-09-2025,21:59 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Agung Perdana

LINGGAUPOS.CO.ID- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memiliki jam kerja yang berbeda dari PPPK Penuh Waktu, lantas apakah yang paruh waktu mendapatkan uang lembur?

Seperti diketahui saat ini Pemerintah tengah mempersiapkan untuk melakukan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025.

Sebab seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 telah memasuki tahap penetapan Nomor Induk (NI) dan nantinya akan dilaksanakan pengangkatan atau pelantikan.

PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan skema baru yang diterapkan pemerintah sebagai upaya penataan tenaga non-ASN di tingkat pusat maupun daerah.

BACA JUGA:Cara Cek Usul NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN, Cek Sekarang

Jabatan PPPK Paruh Waktu pun diisi oleh tenaga kerja honorer dengan syarat yang telah ditetapkan.

Jabatan ini pun memiliki jam kerja dengan durasi lebih singkat dan menerima gaji yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi.

PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih sedikit daripada PPPK Penuh Waktu. Lantas muncul pertanyaan bagaimana jika mereka bekerja melebih jam yang ditentukan, apakah mendapatkan upah lembur?  Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasannya untuk anda.

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Uang Lembur?

BACA JUGA:Cara Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025, Calon Peserta Wajib Simak

Sebagaimana tertuang dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa PPPK Paruh Waktu termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memiliki Nomor Induk PPPK dengan kontrak kerja tahunan.

Bahkan, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi PPPK Paruh Waktu untuk beralih menjadi pegawai Penuh Waktu.

Kesempatan tersebut terbuka bagi mereka yang menunjukkan kinerja baik dan memenuhi kriteria saat evaluasi. Pegawai paruh waktu umumnya tidak memikul target sebesar pegawai penuh waktu.

Adapun berkaitan dengan uang lembur, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

BACA JUGA:Inilah 3 Kategori Honorer yang Bisa Gagal Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025

Kategori :