Regulasi itu digunakan sebagai acuan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) untuk tahun anggaran mendatang.
Melalui peraturan tersebut diharapkan dapat mendorong efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
Dalam PMK 32/2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan besaran kompensasi uang lembur terbaru bagi para aparatur sipil negara (ASN) di antaranya PNS, PPPK, maupun tenaga non-ASN.
Nah melalui peraturan tersebut, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan uang lembur dan uang makan lembur sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Besarannya Beda
Besaran Uang Lembur ASN dan Non ASN Tahun 2026
Uang lembur adalah kompensasi bagi pegawai yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Sementara itu, pegawai yang telah lembur paling kurang dua jam secara berturut-turut akan mendapatkan uang lembur paling banyak 1 kali per hari.
Diketahui, uang lembur maupun uang makan lembur tidak hanya berlaku bagi ASN. Namun berlaku juga bagi Pegawai Non-ASN, seperti Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti.
Sebagai catatan, pegawai Non-ASN ini tidak termasuk pihak yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga ahli daya (outsourcing).
BACA JUGA:Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Besarannya Beda
Adapun uang lembur dan uang makan lembur bagi ASN besarannya berbeda-beda tergantung pada golongan yang dimiliki.
Mengecau pada PMK 32/2025, berikut besaran uang lembur bagi ASN dan Non- ASN tahun 2026 sebagaimana mengutip laporan Indonesia.go.id:
Uang Lembur ASN
• Golongan I: Rp18.000 per jam
BACA JUGA:Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu Oktober 2025, Simak Infonya
• Golongan II: Rp24.000 per jam