Inilah 3 Kategori Honorer yang Bisa Gagal Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025

Inilah 3 Kategori Honorer yang Bisa Gagal Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025

PPPK.--

LINGGAUPOS.CO.ID- Ketahui ada 3 kategori honorer yang bisa dinyatakan gagal untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Pemerintah Indonesia melakukan pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu 2025.

Proses tersebut saat ini masih dalam tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK Paruh Waktu 2025.

Usai pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu berakhir, sesuai jadwal maka akan dilanjutkan dengan tahapan pelantikan/pengangkatan yang dijadwalkan pada Oktober 2025.

BACA JUGA:Jadwal Terbaru Perpanjangan Waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

Untuk sampai pada tahap pelantikan, calon PPPK Paruh Waktu wajib mengikuti serangkaian proses yang dijadwalkan.

Namun, tahukah kamu bahwa ada tiga kategori honorer yang bisa terancam gagal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Hal ini berdasarkan aturan dalam Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan ada tiga hal yang membuat Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa membatalkan honorer yang diangkat PPPK Paruh Waktu.

Seperti diketahui, PPK sebagai pejabat yang berwenang menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu memiliki kewenangan untuk memberikan kuasa pengangkatan kepada pejabat lain di lingkungannya.

BACA JUGA:Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Begini Aturannya

Termasuk dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu, PPPK berwenang melakukan hal-hal berikut.

Wewenang PKK Dalam Mengangkat PPPK Paruh Waktu

1. Menetapkan kebutuhan pegawai PPPK Paruh Waktu sesuai dengan kebijakan dan alokasi formasi.

2. Melakukan pengajuan usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah calon memenuhi persyaratan.

BACA JUGA:Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Daftar Lengkapnya

3. Menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan berdasarkan Nomor Induk (NI) yang diterbitkan BKN.

4. Melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji PPPK Paruh Waktu.

5. Mengelola administrasi kepegawaian terkait kontrak kerja, penilaian kinerja, dan perpanjangan masa kerja PPPK Paruh Waktu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: