Cara Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025, Calon Peserta Wajib Simak

Cara Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025, Calon Peserta Wajib Simak

PPPK Paruh Waktu 2025.--

LINGGAUPOS.CO.ID- Tahapan terakhir sebelum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ialah menetapkan Nomor Induk (NI).

Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK Paruh Waktu yang berisi informasi lengkap mengenai peserta PPPK wajib diisi.

Tahapan tersebut tidak boleh dilewatkan jika ingin dilantik sebagai Pegawai Pemerintyah dengan Perjanjian Kerja  Paruh Waktu 2025.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis surat edaran (SE) terkait tata cara penetapan NI PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu Oktober 2025, Simak Infonya

Ketentuan tersebut termuat dalam SE Kepala BKN nomor 6 tahun 2025. SE ini dimaksudkan sebagai petunjuk  pelaksanaan bagi instansi pemerintah atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang akan menyampaikan usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN.

Berdasarkan pada jadwal, penetapan NI PPPK Paruh Waktu paling lambat hingga 25 September 2025, dilanjutkan dengan penetapan NI PPPK Paruh Waktu pada 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Sesuai dengan SE di atas, berikut adalah persyaratan dan mekanisme penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang penting untuk anda ketahui.

Persyaratan Kelengkapan Dokumen NI PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Jadwal Terbaru Perpanjangan Waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

2. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;

3. Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;

4. Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang:

BACA JUGA:Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Begini Aturannya

a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD)

c.  Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait