Cara Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025, Calon Peserta Wajib Simak

Selasa 23-09-2025,21:19 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Agung Perdana

e. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah

7. Surat pernyataan rencana penempatan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan PPPK Paruh Waktu pada unit kerja di lingkungannya sesuai dengan formasi yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Bisakah Jadi PNS? Begini Penjelasan Lengkapnya

Mekanisme Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu

1. PPK melakukan pengumuman daftar nama peserta yang mengisi alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu dan pengisian DRH;

2. Peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf a) mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id;

3. PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN melalui layanan elektronik SIASN Penetapan NIP;

BACA JUGA:Tak Lolos PPPK Paruh Waktu, Pemkab Musi Rawas dan DPRD Fasilitasi Honorer ke Menpan RB

4. Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud dalam huruf c) menetapkan persetujuan teknis NI PPPK Paruh Waktu yang dibuat menurut format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I surat edaran ini; dan

5. PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang dibuat menurut format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II surat edaran ini; dan

b. Dalam hal keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditetapkan secara kolektif, dibuat menurut format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan IV surat edaran ini.

BACA JUGA:Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Digadaikan ke Bank? Usai Pelantikan Auto Cuan

Informasi lengkap mengenai mekanisme penetapan NI PPPK Paruh Waktu dapat anda lihat pada isi SE Kepala BKN nomor 6 tahun 2025.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Kategori :