LINGGAUPOS.CO.ID- Salah satu rencana kerja di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 79 Tahun 2025 yakni mengenai kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan Pejabat Negara.
Perpres 79 Tahun 2025 itupun secara resmi sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Dalam bleid tersebut, salah satu poin utama yang mengalami perubahan adalah perluasan program kenaikan gaji.
Jika sebelumnya dalam aturan lama pada Perpres Nomor 109 Tahun 2024 hanya berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, kini dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Prabowo juga menegaskan kenaikan gaji untuk TNI/Polri serta pejabat negara.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri dan Pejabat Negara, Berikut Rencana Pemerintah dalam Perpres 79 Tahun 2025
Bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh penjuru Tanah Air, kabar kenaikan gaji PNS menjadi informasi yang mengembirakan.
Seperti diketahui, kebijakan mengenai penyesuaian gaji PNS bukanlah hal baru. Dari masa ke masa, pemerintah selalu berupaya untuk meyesuaikan nominal gaji PNS agar sejalan dengan kondisi perekonomian dan laju inflasi.
Kali ini kebijakan mengenai kenikan gaji ANS, PNS kembali menjadi atensi pemerintah sehingga masuk dalam daftar 8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo di 2025 versi terbaru (Perpres 79 Tahun 2025).
Dalam poin keenam disebutkan, “Kenaikan Gaji ASN TNI/Polri dan Pejabat Negara.” Namun belum diketahui berapa persen kenaikan gaji tersebut.
BACA JUGA:ASN Diharapkan Bersikap Netral, Ini Pesan Wamenko Bidang Hukum, HAM dan Imigrasi Pemasyarakatan
Lantas, berkaca pada gaji PNS di tahun 2025, berikut rincian gaji pokok PNS golongan I- IV saat ini.
Gaji Pokok PNS 2025
Golongan I (I/a – I/d)
• IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Mendapatkan Penghargaan Terkait Pendidikan Kepramukaan Bagi Penghuni Lapas
• IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
• IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
• ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II (II/a – II/d)
BACA JUGA:Tutut Soeharto Gugat Menkeu RI, Karena Dicegah ke Luar Negeri Usai Terseret Kasus BLBI
• IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
• IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500