Menaker Minta Perusahaan Berikan WFA Kepada Pekerja, Sebelum dan Sesudah Idul Fitri 2026, Tak Mengurangi Cuti
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli--
LINGGAUPOS.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menghimbau seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerjanya.
WFA tersebut dihimbau diberikan sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 2026, yakni 16 hingga 17 Maret 2026 serta 25 hingga 27 Maret 2026.
"Kami menghimbau kepada Gubernur, Bupati, Walikota untuk menghimbau kepada seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau yang disebut dengan WFA,” kata Yassierli kepada wartawan di Stasiun Gambir, Selasa, 10 Februari 2026.
Lebih lanjut, Yassierli mengatakan WFA ini diadakan untuk mengantisipasi arus balik pemudik setelah melaksanakan Hari Raya Idul Fitri.
BACA JUGA:Catat, Ini Jadwal Libur Lebaran 2026 untuk ASN Disambung WFA
"Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.
"Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan," tegasnya.
Sementara itu, upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan.
BACA JUGA:Jadwal WFA dari Pemerintah Saat Libur Lebaran 2026, Cek di Sini
"Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dapat diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif. Hal-hal tersebut di atas selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota," jelasnya.
ASN Diizinkan Kerja Fleksibel Jelang dan Setelah Lebaran
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel menjelang dan setelah libur nasional Hari Nyepi serta Idul Fitri 2026.
Dalam SE itu disebutkan jika pemerintah telah menetapkan 16-17 Maret 2026 serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Untuk itu, ia mengimbau para pimpinan instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara mandiri dan selektif, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: