Tutut Soeharto Gugat Menkeu RI, Karena Dicegah ke Luar Negeri Usai Terseret Kasus BLBI

Tutut Soeharto Gugat Menkeu RI, Karena Dicegah ke Luar Negeri Usai Terseret Kasus BLBI

Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto --

LINGGAUPOS.CO.ID – Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan (Mekeu) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Jumat 12 September 2025.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 308/G/PTUN.JKT, serta sudah tampil dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Juga diinformasikan dari laman SIPP PTUN Jakarta, gugatan ini masih berada tahap pemeriksaan persiapan dan dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.

Gugatan dari Tutut ini, diketahui berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

BACA JUGA:Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri dan Pejabat Negara, Berikut Rencana Pemerintah dalam Perpres 79 Tahun 2025

Tutut sebagai Penggugat dicegah ke luar negeri oleh Kemenkeu atau tergugat karena ada persoalan piutang yang ditagihkan kepada  PT Citra Mataram Satriamarga Persada (CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (CBMP) di mana piutang tersebut terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Atas adanya klaim dari Tergugat (Menteri Keuangan) yang menyatakan Penggugat (Tutut) memiliki utang kepada negara tersebut, kemudian Tergugat menerbitkan objek gugatan,” tulis keterangan dalam SIPP, dikutip Kamis 18 September 2025.

Dengan laporan ke PTUN, pihak Tutut meminta agar Keputusan Menteri dan dokumen lainnya dibatalkan karena dianggap tidak sah di mata hukum.

“Mewajibkan, menghukum, atau memerintahkan turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada amar putusan a quo, yaitu dengan mencabut, menghapus, atau menghilangkan data Penggugat dari basis data pencekalan bepergian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan paling lama 14 hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap,” tulis dalam isi gugatan tersebut.

BACA JUGA:Mantan Pejabat Musi Rawas Diperiksa Kejati Sumatera Selatan, Kasus Dugaan Korupsi Rp1,3 Triliun

Menteri Keuangan sebagai Tergugat juga dituntut membayar seluruh biaya perkara yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Terkait gugatan ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menegaskan bahwa belum ada pemberitahuan secara resmi mengenai gugatan ditujukan kepada Menkeu.

“Belum tahu, sampai semalam kita cek Belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu,” ucap Deni Surjantoro kepada media pada Kamis, 18 September 2025.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: