Nah, salah satu strategi yang mungkin bisa dinantikan oleh para pekerja atau buruh adalah bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM).
Melansir laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, dijelaskan bahwa jaminan tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang bukan penerima upah. Baik itu pengemudi transportasi online, kurir, ojek pangkalan, hingga tenaga logistik.
Direncanakan jaminan tersebut menyasar 731.361 penerima manfaat dengan memberikan potongan iuran sebesar 50 persen selama 6 bulan lamanya.
Dengan adanya JKK, pekerja bisa berpeluang mendapatkan sejumlah perlindungan. Sebut saja santunan kecelakaan kerja hingga 56 kali upah, santunan kematian 48 kali upah, hingga beasiswa pendidikan sebesar Rp 174 juta bagi dua orang anak.
BACA JUGA:BSU Guru Honorer 2025 Cair, Buruan Cek Penerimanya Berikut
Sementara itu, JKM memungkinkan ahli waris dari pekerja berhak menerima santunan hingga Rp 42 juta.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI