Maling Motor 9 TKP di Lubuk Linggau Diciduk di Bengkulu
Tersangka pencurian 9 TKP di Lubuk Linggau--
LINGGAUPOS.CO.ID - Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau berhasil meringkus pelaku curanmor yang telah beraksi di 9 lokasi berbeda di Kota Lubuk Linggau itu ditangkap di persembunyiannya di Provinsi Bengkulu.
Pelaku yang diamankan yakni Hengki Rahma Dani alias Heri (20), warga Desa Karang Baru, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Ia merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Lubuk Linggau.
Berawal dari Laporan Kehilangan Motor di Watervang
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/26/I/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau pada 24 Januari 2026.
BACA JUGA:Mengaku Diupah Rp600 Ribu, 2 Remaja Asal Musi Rawas Bawa Ganja 1 Kg Ditangkap di Lubuk Linggau
Korban Winda Loca (20), karyawan swasta warga Jl. Yos Sudarso RT 02, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, kehilangan sepeda motor.
Kejadian terjadi Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu adik korban, Bayu Agel Franata (18) menelpon korban mengabarkan motor yang diparkir di tempatnya bekerja telah diambil orang tak dikenal. Akibat kejadian itu korban rugi Rp16 juta.
Dibekuk di Rumahnya di Rejang Lebong
Setelah menerima laporan, Tim Macan Linggau yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P. didampingi Kanit Pidum Ipda Marco Antonio Panangian Butar-Butar melakukan penyelidikan intensif.
BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Tegaskan Isu Warga Meninggal di Ambulans Akibat CFN Tidak Benar
Pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekira pukul 23.00 WIB, tim mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah di Desa Karang Baru, Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di dalam rumahnya.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah kunci T dililit kain putih, 2 buah kunci L ukuran 8 dililit kain hitam, 2 buah mata kunci T, dan 1 lembar STNK motor Honda Beat.
Ngaku Beraksi di 9 TKP, Uang Hasil Curian Buat Narkoba dan Judi Online
Hasil pemeriksaan mengejutkan. Pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak 9 kali di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Ditinggal Beli Mie Instan, Rumah Ludes Terbakar di Jene BTS Ulu Musi Rawas
Bahkan ia juga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jl. Depati Said RT 04, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu pada 25 September 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: