Di sisi lain, KPK mendalami hal yang sama di kasus ini kepada saksi lain yang merupakan biro travel. Khalid pun sempat diperiksa KPK selama sekitar 7,5 jam, pada 9 September 2025.
"Beliau juga sebagai pemilik travel haji, yang memberangkatkan para jamaahnya juga di tahun itu," ungkap Budi.
"Tidak hanya terhadap saksi Ustaz KB saja, tapi juga penyidik mendalami dari para biro travel lain, termasuk juga mendalami dari asosiasi-asosiasi ya, karena memang dalam penyelenggaraan ibadah haji ini kan ada asosiasi-asosiasi yang membawahi biro perjalanan," tambahnya.
BACA JUGA:Dituntut Hukuman Mati, Warga Musi Rawas yang Bunuh Selingkuhan di Lubuk Linggau
Jumlah Uang Pengembalian
Dalam podcast YouTube Kasisolusi, Khalid Basalamah mengungkapkan terkait pengembalian uang ke KPK.
"Teman-teman KPK sudah saya sampaikan semua ini. Mereka bilang, 'Ustaz, yang ini 4.500 kali sekian jemaah kembalikan ke negara, Ustaz.' Oke," ungkap Khalid.
"Yang 37 ribu juga dikembalikan ke negara," imbuhnya dalam tayangan video podcast tersebut.
BACA JUGA:Kajari Lubuk Linggau: Kasus Narkoba Bisa Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Khalid menyampaikan total dana yang dipungut dari jamaah mencapai 4.500 dolar AS atau setara Rp73,8 juta) dikalikan dengan 118 jamaah, dan ditambahkan 37.000 dolar AS atau sekitar Rp606,1 juta.
Seluruh uang tersebut akhirnya dikembalikan kepada KPK sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota Haji 2024.
Khalid menjelaskan, awalnya jamaahnya berangkat dengan menggunakan jalur furoda. Seluruh biaya perjalanan, mulai dari visa, hotel, hingga transportasi, sudah dibayarkan.
BACA JUGA:Anggota Kabinet Pertama Ditangkap KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Diduga Peras Perusahaan
Kemudian muncul tawaran dari pihak PT Muhibbah di Pekanbaru yang mengaku memiliki akses ke kuota tambahan 2.000.
PT Muhibbah melalui Ibnu Masud lantas diketahui menjanjikan jamaah bisa mendapatkan maktab eksklusif yang lebih dekat dengan Jamarat, dengan syarat membayar 4.500 dolar AS atau sekitar Rp73,8 juta per visa di luar biaya maktab.
"Oke. Ini resmi nggak? Kami tanya, resmi. Nah, bahasa dia begitu. Oke. Kalau resmi sekarang kalau kita head to head sama furoda, visa kami, visa furoda juga resmi dan akan berangkat," terang Khalid dalam kesempatan yang sama.
BACA JUGA:Lawan Jawa Pos, Dahlan Iskan Gugat Perdata dan Ajukan Judicial Review ke MK