Lawan Jawa Pos, Dahlan Iskan Gugat Perdata dan Ajukan Judicial Review ke MK

Lawan Jawa Pos, Dahlan Iskan Gugat Perdata dan Ajukan Judicial Review ke MK

Boyamin Saiman--

LINGGAUPOS.CO.IDDahlan Iskan terus melakukan perlawanan terhadap Jawa Pos, paska Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa 12 Agustus 2025 telah memberikan putusan ditolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU ) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap Jawa Pos.

Bahkan Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya, akan melanjutkan perkara ini melalui jalur perdata ke Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kami bersikap tetap menghormati dan bahkan gembira atas Putusan tersebut dan tidak akan  melakukan upaya hukum keberatan ( misal Kasasi ).

Boyamin Saiman, kuasa hukum Dahlan Iskan dalam PKPU, menegaskan bahwa upaya PKPU ini adalah untuk memastikan bahwa Jawa Pos belum membayar Deviden atas 20% saham selama kurun waktu periode 2002 hingga 2015 dan selama persidangan pihak Jawa Pos tidak mampu memberikan bukti pembayaran atas Deviden tersebut.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Tagih Deviden Rp54 Miliar ke Jawa Pos

“Kami gembira menyambut putusan tersebut karena telah tercapai tujuan untuk memastikan bahwa Jawa Pos belum membayar Deviden atas 20% saham selama kurun waktu periode 2002 hingga 2015,” jelasnya, Rabu 13 Agustus 2025.

Atas belum terbayarnya Deviden tersebut, Boyamin Saiman menegaskan, akan menempuh upaya gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam waktu sesegera mungkin.

“Dengan alasan Deviden tersebut adalah hak Dahlan Iskan dikarenakan saham 20% adalah sah atas nama Dahlan Iskan karena senyatanya pada kurun waktu 2017 saham 20% diserap oleh selutuh pemegang saham Jawa Pos secara proporsional,” uangkapnya.

Jika tahun 2002 sampai 2015 dianggap bukan milik Dahlan Iskan maka proses penyerapan kepada seluruh pemegang saham maka haruslah dianggap tidak sah. 

BACA JUGA:Fitnah dan Pembunuhan Karakter Terhadap Dahlan Iskan, Soal Pemberitaan Penetapan Tersangka

“Untuk itu Kami akan meneruskan proses hukum berupa gugatan perdata untuk memperjuangkan hak Dahlan Iskan,” tegasnya.

Kemudian, pihaknya juga akan menempuh upaya hukum Uji Mateti / Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

“Guna memaknai istilah SEDERHANA dan istilah KREDITUR LAIN dalam Undang-Undang PKPU dan Kepailitan. Kedua istilah ini selalu menjadi perdebatan dalam sidang PKPU,” tegasnya. 

Selain untuk kepentingan Dahlan Iskan, upaya Uji Materi ini guna mempermudah semua pihak untuk mengajukan PKPU/Pailit apabila mempunya hak atas pembayaran atau piutang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: