Dilain sisi, terkait pemberhentian PPPK Paruh Waktu, terdapat sejumlah kondisi yang dapat mengakhiri masa kerja mereka.
Antara lain diangkat menjadi PPPK Penuh atau CPNS, mengundurkan diri, meninggal dunia, melakukan pelanggaran berat terhadap Pencasila dan UUD 1945, mencapai batas usia pensiun, hingga tidak memenuhi evaluasi kinerja.
Kemudian pegawai yang dipidana minimal dua tahun, bergabung dengan partai politik, atau dampak perampingan organisasi juga bisa diberhentikan.
BACA JUGA:Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Buruan Cek Besarannya Berikut
Nah, untuk jam kerja PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta ketersediaan anggaran di instansi.
Dengan status resmi ASN, setiap PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh nomor induk PPPK dan upah minimal sesuai upah non-ASN sebelumnya atau upah minimum wilayah.
Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digadaikan
Jawabannya adalah bisa. Secara umum, status SK PPPK Paruh Waktu memiliki status yang sama dengan PPPK Penuh Waktu dalam hal penerbitannya.
BACA JUGA:Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Paling Lambat 15 September 2025, Ini Panduannya
SK PPPK bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman di bank, sama seperti SK ASN.
Namun, untuk keputusan diterima atau tidak SK PPPK Paruh Waktu itu juga tetap tergantung dengan kebijakan dari masing-masing bank.
Pasalnya, tidak semua bank menerima SK PPPK sebagai jaminan pinjaman bank.
Selain itu, terdapat beberapa syarat gadai untuk SK PPPK di bank. Selain itu, kebijakan ini juga sesuai dengan yang ditetapkan masing-masing bank.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI