Jaksa di Lubuk Linggau Bebaskan Pria yang Curi Oven Ibu untuk Bayar Hutang

Rabu 13-08-2025,17:19 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau membebaskan Surya Yaldi Admaja (24) warga Perumdam Blok C Rt. 05 Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Surya dibebaskan dari dakwaan dalam kasus pencurian oven milik ibunya, Diana Sari, karena sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang.

Kejari Lubuk Linggau membaskan Surya dari segala dakwaan melalui restorative justice (RJ), pada Selasa 12 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB, setelah dilaksanakan kegiatan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di di Ruang Aula Kejadi Lubuk Linggau.

Adapun kronologis kasusnya, yakni Selasa 22 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB, tersangka Surya Yaldi Admaja sedang berada di rumah ibunya. Saat itu ia sedang terlilit hutang, dan berfikir bagaimana cara ya untuk membayar utang tersebut.

BACA JUGA:Dihukum Mati, Kopda Bazarsah TNI Pembunuh 3 Polisi Banding, Hakim Juga Persilahkan Ajukan Grasi

Ketika melihat satu set oven di garasi, muncul niat untuk mengambil. Kemudian tersangka mengambil oven tersebut, yakni jenis 2 tingkat bahan bakar gas warna hijau, serta selang gas warna kuning berikut regulatornya, juga rak oven yang terbuat dari besi, beroda 4 (empat) warna silver.

Tersangka kemudian memberhentikan mobil pick up yang lewat di sekitar rumahnya, dan minta membawa oven itu ke  rumah Yiyin Okta Rina di Jalan Kenangan II Permai 19 RT. 03 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.

Oven selanjutnya digadaikan oleh tersangka ke Yiyin sebesar Rp700 ribu. Uang tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk membayar utang Rp500 risa dan sisanya digunakan untuk keperluan tersangka.

Kepala Kejari Lubuk Linggau Suwarno melalui Kasi Intel Armein Ramdhani, SH, MH menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini memenuhi syarat RJ, salah satunya karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

BACA JUGA:Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung, Peltu Yun Herry Lubis Dipecat dan Dipenjara 42 Bulan

“Prinsip Restorative Justice mengedepankan pemulihan hubungan, bukan sekadar penghukuman. Dalam kasus ini, korban dan pelaku sepakat berdamai dan memaafkan,” ujar Armein. 

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Kategori :