18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Ini Perbedaannya dengan Libur Nasional

Sabtu 09-08-2025,15:01 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Agung Perdana

LINGGAUPOS.CO.ID- Pemerintah Indonesia menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagi cuti bersama bukan libur nasional. Simak perbedaan antara keduanya di bawah ini.

Pemerintah telah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagaii hari Cuti Bersama peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ketetapan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Meski begitu, Senin 18 Agustus 2025 bukanlah hari libur nasional. Nah, dalam ulasan ini lebih dalam akan mengulas mengenai cuti bersama dan libur nasional.

BACA JUGA:18 Agustus 2025 Tidak Jadi Libur Nasional, Begini Informasinya

Pada dasarnya SKB tiga menteri yang mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama berlak  Max 110 Karakter

Deskripsi Max 160 Karakter

Isi               11pt Verdana                   Header 2  

u bagi instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.

 

Libur nasional dan cuti bersama, sama-sama tercatat sebagai tanggal merah. Namun memiliki arti yang berbeda bagi pegawai swasta dan ASN.

Perbedaan Libur Nasional dan Cuti Bersama

Melansir dari berbagai sumber, libur nasional dalah hari libur di Indonesia yang diakui secara resmi oleh pemerintah.

BACA JUGA: Asyik, 18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Bersama, Cek Total Liburnya Berikut

Peringatan hari libur nasional ini berkaitan dengan peringatan tahun baru masehi, hari raya atau hari suci keagamaan, peringatan nasional hingga hari kemerdekaan.

Sedangkan, cuti bersama adalah hari cuti atau libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah bersamaan dengan hari libur nasional tertentu. Umumnya, cuti bersama jatuh pada sebelum atau sesudah hari libur nasional tertentu.

Nah dalam penerapannya, pelaksanaan cuti bersama bagi perusahaan swasta bersifat fakultatif atau pilihan. Maksudnya ialah, cuti bersama tidak wajib diikuti oleh pegawai maupun perusahaan swasta.

Perusahaan yang tidak meliburkan pekerjaannya di waktu-waktu cuti bersama pun tidak dikenai sanksi atau denda.

BACA JUGA:Pemerintah Umumkan 18 Agustus 2025 Libur, Belum Pasti Libur Nasional atau Cuti Bersama?

Bagi karyawan/swasta yang ingin mengambil libur di cuti bersama diperbolehkan, namun mengurangi jatah cuti yang diterapkan.

Tags : #peringatan #libur nasional #cuti bersama #18 agustus 2025
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini