LINGGAUPOS.CO.ID- Pemerintah Indonesia menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagi cuti bersama bukan libur nasional. Simak perbedaan antara keduanya di bawah ini.
Pemerintah telah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagaii hari Cuti Bersama peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Ketetapan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Meski begitu, Senin 18 Agustus 2025 bukanlah hari libur nasional. Nah, dalam ulasan ini lebih dalam akan mengulas mengenai cuti bersama dan libur nasional.
BACA JUGA:18 Agustus 2025 Tidak Jadi Libur Nasional, Begini Informasinya
Pada dasarnya SKB tiga menteri yang mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama berlak Max 110 Karakter
Deskripsi Max 160 Karakter