18 Agustus 2025 Tidak Jadi Libur Nasional, Begini Informasinya

18 Agustus 2025 Tidak Jadi Libur Nasional, Begini Informasinya

18 Agustus 2025 tidak jadi libur Nasional.--

LINGGAUPOS.CO.ID- Pemerintah Indonesia sebelumnya mengumumkan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 dijadikan sebagai hari libur nasional untuk merayakan momen hari Kemerdekaan tahun 2025.

Seperti diketahui momen spesial atau Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80 tahun ini jatuh pada hari Minggu, 17 Agustus 2025.

Dikarenakan peringatannya jatuh pada Minggu, pemerintah pun menetapkan hari Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.

Kebijakan ini diambil guna memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai perlombaan dan kegiatan perayaan kemerdekaan yang biasa digelar setelah upacara 17 Agustus.

BACA JUGA: Asyik, 18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Bersama, Cek Total Liburnya Berikut

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardianto pada konferensi pers yang diadakan di Kantor Presiden mengatakan, hari Senin 18 Agustus 2025 adalah hari yang diliburkan.

“Banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agutus sebagai hari yang diliburkan,” katanya dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Saat itu, Juri belum menjelaskan apakah libur tanggal 18 Agustus 2025 bagian dari libur nasional atau cuti bersama.

Baru-baru ini diketahui bahwa tanggal 18 Agustus 2025 bukanlah hari libur nasional melainkan ditetapkan sebgai Cuti Bersama Nasional.

BACA JUGA:Susunan Acara Upacara HUT RI ke-80 Pada 17 Agustus 2025, Buruan Cek

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menag, Menaker, dan MenPANRB.

Perlu diketahui, meski libur nasional dan cuti bersama erat kaitannya dengan hari libur, namun keduanya memiliki kebijakan pelaksanaan yang berbeda, terutama untuk pekerja di sektor swasta serta pemerintahan.

Saat pelaksanaan libur nasional, baik pekerja swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan mengambil libur atau tidak bekerja.

Namun, bagi pekerja swasta yang mengambil libur saat cuti bersama akan dikurangi hak cuti tahunannya, dan jika tetap masuk saat cuti bersama hak cuti tahunannya tidak berkurang serta dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

BACA JUGA:Mau Ikut Upacara HUT RI ke-80 di Istana Negara? Begini Cara Daftarnya

Artinya, meski dinamakan cuti bersama tetapi tidak ada hari libur bagi pekerja swasta, mereka bisa meliburkan diri namun menggambil jatah cuti bersama yang ditetapkan setiap perusahaan.

Adapun, bagi ASN yang mengambil libur saat cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait