Sementara itu, bagi instansi pemerintah, pelaksanaan cuti bersama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat cuti bersama, PNS/ASN juga libur mengikuti jadwal pemerintah.
Aturan Mengenai Cuti Bersama Pekerja
Sebagaimana Keputusan Menaker Nomor 3 Tahun 2022 terkait cuti bersama swasta, cuti bersama memotong cuti tahunan pegawai sesuai keputusan dan ketentuan masing-masing perusahaan.
BACA JUGA:Susunan Acara Upacara HUT RI ke-80 Pada 17 Agustus 2025, Buruan Cek
Poin kelima Keputusan Menaker Nomor 3 Tahun 2022 yang berbunyi
“Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.”
Bagi ASN/PNS, cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2025.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara." bunyi poin kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025.
BACA JUGA:Kuota Ikut Upacara HUT RI Ke-80 di Istana Negara 17 Agustus 2025 Terbatas, Ini Tips Dapatnya
Sehingga ASN/PNS tetap libur saat cuti bersama mengikuti ketetapan pemerintah. Libur cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI