
2. Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen melalui laman https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id atau https://www.lapor.go.id , atau www.dikdasmen.go.id.
BACA JUGA:Catat, Jadwal Masuk Hingga Libur SMA, SMK, SLB Provinsi Sumsel Tahun Ajaran 2025/2026, Termasuk Lubuk Linggau
3. Tim Pelaksana PIP tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota atau melalui tim pelaksana PIP tingkat satuan pendidikan.
4. Bank/lembaga penyalur di tingkat pusat atau di tingkat wilayah/cabang.
Kategori Penerima Dana PIP 2025
Peserta didik yang termasuk dalam penerima PIP harus memenuhi syarat atau kategori berlaku.
BACA JUGA:SIT Mutiara Cendekia Lubuk Linggau Kembali Terima Studi Tiru Dari Yayasan Al-Munawarrah Dumai Riau
Syarat tersebut termaktub dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022.
Berikut syarat penerima dana PIP:
• Berusia 6-21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan prioritas sasaran:
• Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
BACA JUGA:Sekolah Kedinasan Kemenhub 2025, Ini Daftar 25 Prodi Jenjang D-III Hingga D-IV yang Bisa Kamu Pilih
• Peserta didik dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan
- Peserta didik yang berpotensi putus sekolah dan baru kembali bersekolah setelah putus sekolah (drop out)
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
BACA JUGA:10 Sekolah Kedinasan Kemenhub Sepi Peminat, Bisa Jadi Peluangmu Tahun Ini
- Peserta didik korban musibah di daerah konflik
- Peserta didik berkebutuhan khusus (disabilitas)
- Peserta didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan dan/atau